Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terdiridari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program.
3. Bidang Pajak Daerah
- Seksi Pendataan dan Pendaftaran;
- Seksi Penetapan;
- Seksi Penagihan dan Pelaporan.
4. Bidang Pajak Bumi Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan dan Dana Perimbangan
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
- Seksi Penetapan dan Penerimaan;
- Seksi Penagihan.
5. Bidang Anggaran
- Seksi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Belanja Tidak Langsung;
- Seksi Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Belanja Langsung;
- Seksi Evaluasi Anggaran.
6. Bidang Akuntansi dan Pelaporan
- Seksi Akuntansi Pendapatan dan Belanja;
- Seksi Akuntansi Aset;
- Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.
7. Bidang Pengelolaan Aset Daerah
- Seksi Perencanaan dan Pengadaan Aset Daerah;
- Seksi Penatausahaan dan Pelaporan Aset Daerah;
- Seksi Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah.
8. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
9. Kelompok Jabatan Fungsional